JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memulai pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 mendatang. Sejumlah tahapan pesta demokrasi itu dinilai berpotensi akan menimbulkan gesekan di masyarakat.
Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima menyampaikan setidaknya ada sejumlah tahapan krusial yang berpotensi memunculkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Tak Main-Main, KPU Anggarkan Rp4,6 Triliun untuk APD Pemilu 2024, Alasannya karena Masih Pandemi
Di antaranya seperti pendaftaran partai politik, kampanye, dana kampanye, pemungutan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga sengketa penetapan hasil.
Ia menjelaskan, pihaknya akan gencar menyosialisasikan deklarasi kampanye damai untuk menjalin komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban.
Meski begitu, itu tidak menjamin seluruhnya potensi pelanggaran akan hilang. Sehingga, koordinasi antar kementerian dan lembaga tetap perlu untuk terus dilakukan.
"Perlu langkah konkret di antara kita mengantisipasi isu SARA dan hoaks," kata Wima seperti dikutip dari laman kpu.go.id, Rabu (25/5/2022).
Terkait pemungutan dan penghitungan suara, ia mengingatkan kalau tahapan ini amat penting dan menentukan.
Berkaca pada penyelenggaraan sebelumnya, potensi konflik cukup terbuka, terutama bagi para pihak yang tidak dapat menerima hasil pemilu.
Selanjutnya, juga pada proses sengketa, ia berharap dengan kerja sama dari semua pihak penyelenggaraan pemilu akan berjalan sukses dan lancar.
"Karena tanggung jawab menyukseskan pemilu dan pemilihan tidak hanya berada ditangan penyelenggara tapi juga semua," ujarnya.
Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR Minta KPU Membagi Pencetakan Surat Suara Pemilu 2024 ke Beberapa Provinsi
Selain itu, perlu menjadi perhatian dari para pihak adalah akhir masa jabatan kepala daerah yang telah habis dan hasil pemilihan yang baru keluar di akhir Desember 2024. Situasi tersebut berpotensi juga memunculkan kerawanan keamanan.
"Perlu juga menjadi perhatian terkait lama masa kampanye dan logistik pemilu, mengingat KPU baru bisa memproduksi logistik setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.