JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menegaskan telah menindaklanjuti kasus perselingkuhan dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu A dengan Bripda RPH.
Diketahui, kasus itu viral di media setelah istri Briptu A, Isty Febryani mengungkap perselingkuhan yang dilakukan keduanya di media sosial dengan judul layangan putus versi Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus ini telah ditangani oleh Propam Polda. Kedua anggota polisi tersebut telah diberi tindakan dengan pemecatan dan sanksi berupa demosi.
"Putusan terhadap anggota berpangkat Briptu tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian. Kemudian yang berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan," kata Zulpan, Selasa (24/5/2022).
Kata Zulpan, istri Briptu A telah melaporkan kasus itu pada 2019 lalu dan telah mendapatkan putusan inkracth sejak 2021 lalu.
Ia menilai istri Briptu A masih merasa kecewa dengan kejadian tersebut sehingga mengunggah kasus tersebut melalui media sosial.
Selain itu, dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu A.
"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulpan pun berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri.
"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi nggak boleh itu selingkuh," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.