JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022. Kebijakan itu akan diganti dengan menerapkan kembali domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng curah.
"Mekanisme kembali ke DMO, dan determinasinya minyak goreng curah bersubsidi ini tanggal 31 Mei 2022," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Saat ini, pemerintah mensubsidi minyak goreng curah sehingga harganya seharusnya menjadi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg di pasaran. Namun nyatanya, harga minyak goreng curah di masyarakat lebih tinggi dari itu.
Menurut Putu, penerapan DMO dan DPO minyak goreng curah seiring diterbitkannya dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.
Baca Juga: Siapkan KTP dan Simak Cara Dapatkan Minyak Goreng untuk Rakyat!
Yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.
Lalu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Aturan ini segera terbit dan akan dimulai 31 Mei.
"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian. Kemarin konsepnya sudah kita sampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam rangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi," tutur Putu.
Hal tersebut disampaikan Putu dalam rapat dengan Komisi VII atau Komisi energi DPR RI, Selasa (24/5).
Baca Juga: Program Minyak Goreng Rakyat dengan Sistem Pre Order & 72 Persen Warga Masih Sulit Dapatkan Migor!
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.