TARAKAN, KOMPAS.TV - Seorang anggota TNI berinisial M diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial W.
Diketahui, pelaku M merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Batalion Infantri 613/Raja Alam di Tarakan, Kalimantan Utara.
Baca Juga: Kronologi Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU yang Rugikan Negara Rp224 Miliar
Pelaku M diduga mencabuli korban W yang masih berusia 13 tahun.
Wakil Komandan Batalion 613/Raja Alam, Kapten Infantri Mahfudz membenarkan informasi yang berkembang di masyarakat soal dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anggotanya itu.
"Untuk terduga pelaku kami serahkan Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan untuk disidik," kata Mahfudz di Tarakan, Kalimantan Utara, yang dikutip pada Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU: Penahanan 20 Hari Kedepan
"Untuk keputusan persidangan kami menunggu penyidikan yang sedang dilaksanakan."
Mahfudz menuturkan, terkait dengan keluarga korban, mereka sudah berusaha melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
Ia pun memastikan pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anggotanya itu.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.