JAYAPURA, KOMPAS.TV - Buron selama sepekan, pelaku pembunuhan sadis terhadap mantan istri akhirnya ditangkap polisi bersama warga di dalam hutan.
Pelaku tak berkutik usai dikepung warga di Hutan Sagu, Kampung Yobe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Aksi pembunuhan dilakukan pekan lalu saat pelaku meminta rujuk namun ditolak oleh korban.
Baca Juga: Sidang Pembacaan Duplik Kasus Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg, Apa Vonis Kolonel Priyanto?
Pelaku yang kecewa lalu pergi membeli pisau dan menikam korban sebanyak tiga kali.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebilah pisau dan pakaian milik korban yang masih berlumuran darah.
Atas pebuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.