Sekolah diwajibkan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah (MOS).
Ketentuan MPLS untuk tahun ajaran ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016.
Tujuan utama MPLS adalah membangun suasana ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi calon siswa baru.
Bagaimana seharunsya MPLS ini ramah, aman, nyaman, dan edukatif bagi anak didik? Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.