KOMPAS.TV - Dari kasus kerangkeng manusia milik Bupati non aktif Langkat Sumatera Utara, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan ada 10 anggota TNI yang menjadi tersangka.
Di TNI, menurut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pihaknya tengah memeriksa para pelaku yang diduga terlibat.
Tak cuma TNI, yang terbukti terlibat juga aparat kepolisian.
Ada 5 polisi yang kini dihukum sesuai putusan sidang kode etik.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa soal Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat: Tak Ada Ampun bagi yang Bersalah
Mereka dihukum karena mengetahui ada penganiayaan hingga sejumlah orang meninggal di Kerangkeng, namun tidak melaporkan ke kepolisian.
Kelimanya dihukum mutasi hingga penurunan pangkat.
Menurut rencana, Polda Sumatera Utara segera menggelar rekontruksi.
Bila ada fakta baru dalam rekonstruksi, bisa menambah jumlah tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.