PATI, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Tipidter Bareskrim) Polri mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, barang bukti sebanyak 25 ton solar dan sejumlah mobil pengangkut solar turut diamankan petugas.
Baca Juga: Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pati Jateng Sudah Dilakukan Sejak 2021, Polisi Kebut Penyelidikan
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, penyalahgunaan solar subsidi ini terjadi sejak tahun 2021.
"Aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar itu terjadi sejak tahun 2021 hingga kasus tersebut terungkap," kata Agus dalam konferensi persnya di Kabupaten Pati, Selasa (24/5).
Agus mengungkapkan modus para pelaku penyalahgunaan ini adalah membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Setelah itu, solar subsidi itu ditampung di gudang tempat penyimpanan. Selanjutnya, solar dijual untuk kepentingan kapal-kapal nelayan.
Baca Juga: Polisi Ringkus 3 Tersangka dan Barang Bukti 150 Liter Solar Subsidi
Adapun dalam mendistribusikan solar subsidi itu para pelaku menggunakan mobil truk tangki berkapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi menambahkan dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan kapal tanker.
Dari barang bukti kapal tanker itu, kata Luthfi, nantinya akan dikembangkan lagi untuk mengungkap koneksi dengan yang di Jakarta.
Demikian halnya, kata mantan Kapolresta Surakarta itu, dua perusahaan penyalur solar nonsubsidi PT Razka Pradipta Energi dan PT Aldi Perkasa Energi yang juga akan dilakukan penyidikan dan pengungkapan kasus itu hingga tuntas guna memberikan efek jera.
Baca Juga: Polisi Bongkar Komplotan Penjual Solar Bersubsidi di Pati Jateng, 11 Orang Ditangkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.