BANTEN, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,6 gram.
Dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung beserta seorang panitera pengganti ditangkap petugas BNN Provinsi Banten karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Pengungkapan berawal dari adanya informasi akan adanya pengiriman sabu, melalui jasa pengiriman barang, dengan pemesan salah satu hakim PN Rangkasbitung.
Dalam penggeledahan, petugas BNN menemukan barang bukti alat isap sabu dan juga sabu di ruang kerja sang hakim di Pengadilan Rangkasbitung.
Dua hakim ini mengaku telah mengonsumsi sabu selama setahun.
Kecewa dengan perilaku dua hakim ini, sejumlah mahasiswa berdemo di depan Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Atas tertangkapnya dua hakim karena terlibat dalam narkoba, pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung menyerahkan kasus ini ke BNN.
Buntut dari penangkapan hakim, kini pegawai pengadilan di seluruh Wilayah Hukum Banten akan menjalani tes urine sebagai antispasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan pengadilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.