JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) RI mengeluarkan aturan baru terkait penulisan nama di KTP Elektronik (e-KTP).
Lantas, bagaimana nasib dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan aturan baru ini?
Para orang tua baru, kini jadi punya pertimbangan lebih banyak dalam memilihkan nama untuk buah hati mereka.
Pasalnya, Mendagri, Tito Karnavian menandatangani aturan baru terkait pencatatan identitas di sejumlah dokumen kependudukan, seperti kartu Keluarga, Akta Pencatatan Sipil, hingga KTP Elektronik.
Di Pasal 4 Ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini disebutkan, penulisan nama minimal dua kata, dengan jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi.
Nama juga harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Sementara itu, di Pasal 5 Ayat 3, ada sejumlah hal yang dilarang, yaitu penulisan nama dilarang disingkat (kecuali diartikan lain) dan dilarang menggunakan angka dan tanda baca.
Warga juga dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagaman pada akta pencatatan sipil.
Penggunaan nama minimal dua kata akan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, pembuatan paspor, perlindungan hukum, dan pemenuhan hak-hak konstitusional.
Aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini pun ditanggapi beragam oleh masyarakat.
Ya, aturan baru soal pencatatan identitas ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni mulai 21 April 2022.
Itu artinya, meski tidak sesuai dengan aturan baru ini, dokumen kependudukan yang selama ini dimiliki, tetap bisa digunakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.