JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajemen PT Dunkindo Lestari atau Dunkin Donuts akhirnya mencapai kesepakatan dengan dengan serikat pekerjanya (SP Kintari). Kedua pihak menandatangani perjanjian bersama yang difasilitasi Kemenaker.
Perjanjian itu menyebutkan manajemen setuju untuk membayar THR 2021 dan 2022. Yaitu masing-masing pada 15 Juni dan 1 Juli 2022.
"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tangga 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Menaker telah mengimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemenaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan," kata Dirjen PHI & Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam siaran persnya, dikutip Selasa (24/5/2022).
Sebelumnya, SP Kintari mengadukan manajemen Dunkin Donuts ke Kemenaker. Kemudian, Menaker Ida Fauziyah menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti dan menelusuri tentang laporan tersebut.
Baca Juga: Diadukan Serikat Pekerja ke Menaker, Dunkin Donuts Buka Suara soal PHK Sepihak
"Sesuai arahan Ibu Menteri, kami menindaklanjuti dengan melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan mediator hubungan industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama," tutur Indah.
Proses penandatangan perjanjian tersebut juga disaksikan perwakilan Asosiasi Pekerja Indonesia. Kedua pihak berseteru setelah SP Kintari menyebut Dunkin Donuts tidak membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dan 2022.
Perusahaan juga merumahkan sejumlah karyawan sejak Mei 2020, tanpa diberi upah serta THR hingga kini. Padahal para pekerja tersebut masih terikat hubungan kerja dengan Dunkin Donuts.
Dalam laporan itu, dijelaskan manajemen awalnya tidak membayar THR 2020 tepat waktu. THR itu baru dibayar pada Maret 2021 lewat upaya mediasi di Kemenaker.
Baca Juga: Pekerja Laporkan Dunkin Donuts ke Menaker karena Tidak Bayarkan THR
Namun, pembayaran THR itu tidak ditambah dengan dana keterlambatan yang seharusnya juga diterima oleh pekerja Dunkin' Donuts. Kemudian manajemen juga belum membayarkan THR 2021 dan 2022.
Sementara itu, pihak Dunkin Donuts membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada para pekerjanya. Kuasa Hukum PT Dunkindo Lestari Mohammad Zahky Mubaroh menyatakan, kliennya tidak pernah melakukan PHK sepihak, termasuk kepada 35 pekerja yang tergabung dalam SP Kintari.
Ia mengakui memang ada perselisihan antara pekerja dengan manajemen, namun saat ini masih dalam proses penyelesaian secara hukum.
"Terkait dengan perselisihan antara Klien Kami dengan 31 Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kintari (SP Kintari), saat ini sedang diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus," kata pria yang biasa dipanggil Zaki itu kepada Kompas TV, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Pesangon Bisa Dipotong 50%, Kemenaker: Tergantung Alasan PHK nya
Ia menyampaikan, kliennya tidak bisa berbicara mengenai hal yang terkait pokok perkara.
"Oleh karenanya guna menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kami tidak dapat memberikan komentar terkait dengan hal-hal yang menyangkut pokok perkara dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang saat ini sedang berjalan," tuturnya.
Menurut Zaki, Dunkin Donuts memang sangat terdampak pandemi Covid-19, sebagaimana pelaku di industri makanan dan minuman lainnya. Namun perusahaan tetap berupaya menaati aturan.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.