JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 saat ini mengatur tentang penamaan anak yang harus mudah dibaca dan dilarang hanya satu kata.
Hal tersebut seperti dikutip dalam Pasal 4 ayat 2 yang mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Selain itu, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata," bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut, dikutip KOMPAS.TV, Selasa (24/5/2022).
Urusan nama di Indonesia, memang terbilang unik. Bahkan, beberapa pejabat memiliki cerita tersendiri soal nama mereka.
Presiden Joko Widodo, misalnya, yang dipanggil Jokowi. Sebenarnya bukan nama panggilan sejak kecil.
Panggilan 'Jokowi' dibuat oleh teman sekaligus mitra bisnis Jokowi yang berasal dari Prancis, Bernard Chene.
Hal tersebut dijelaskan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Presiden Joko Widodo, Jumat (8/11/2019).
Bernard kini berusia 78 tahun, masih tinggal di kota Sucy-en-Brie, di luar kota Paris.
Bernard Chene menceritakan awal mula ia membuat panggilan 'Jokowi'.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.