JAKARTA, KOMPAS.TV - Wanda Hamidah akan diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan perusakan rumah mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi.
Diketahui, Wanda dilaporkan oleh Daniel ke Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi.
Kepolisian pun telah melakukan komunikasi dengan Wanda Hamidah.
Sehingga proses pemeriksaan tinggal menunggu jadwal.
"Rencananya minggu ini ya, tapi Kamis ada libur. Jadi, kemungkinan hari Jumat atau paling lambat hari Senin," ungkap Yogen saat ditemui di Polres Metro Depok, Jawa Barat, dilansir dari Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Wanda Hamidah Buka Suara
Yogen memastikan polisi siap memfasilitasi kedua belah pihak jika ingin berdamai dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Namun, kata Yogen, hal itu dapat dilakukan jika semua langkah-langkahnya sudah dijalani sesuai prosedur.
"Iya, kita panggil dulu keterangan sementara dari WH (Wanda Hamidah) bagaimana, dan setelah itu kita coba untuk penyelesaikan secara keluarga. Apakah bisa restorative justice setelah pemanggilan terlapor," ujar Yogen.
Diberitakan sebelumnya, Daniel melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok atas dugaan perusakan dan penistaan atau penghinaan, Minggu (15/5/2022).
Baca Juga: Wanda Hamidah Dipolisikan Mantan Suami, Dituduh Melakukan Ini
Berdasarkan kejadian, ada tiga pasal yang menjerat Wanda Hamidah.
Pertama pasal 167 karena masuk pekarangan tanpa izin, kedua pasal 406 terkait perusakan, terakhir pasal 335 ayat 2 mengenai penistaan.
Di Instagram Story, Wanda Hamidah mengungkapkan kesedihan karena sang anak tak kunjung dikembalikan oleh mantan suaminya.
Menurut Wanda, ia berhak mengasuh sang anak.
Hal itu ia jelaskan dengan sejumlah alasan.
Salah satunya, ia telah mengandung dan melahirkan.
Wanda Hamidah juga pemegang hak asuh anak dari Daniel sejak mereka bercerai pada 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.