JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan, yakni dari 24 Mei hingga 6 Juni 2022.
Kebijakan tersebut diresmikan melalui Instruksi Mendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022.
Merujuk pada Inmendagri itu, dalam perpanjangan kali ini, pemerintah memperbarui kondisi PPKM di wilayah Jawa-Bali.
Karena saat ini jumlah daerah yang berstatus level 1 meningkat tajam menjadi 41 daerah.
Di antara yang kini masuk dalam level 1 yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 justru mengalami penurunan dari 116 daerah menjadi 86 daerah.
Sedangkan daerah PPKM level 3 di Jawa Bali masih tersisa satu, yakni Kabupaten Pamekasan yang berada di Madura, Jawa Timur.
Baca Juga: PPKM Masih Berlanjut, Jabodetabek Kini Bestatus Level 1
DKI Jakarta
Level 1, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Level 1, yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Level 2, yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
Jawa Barat
Level 1, yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Garut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.