Menurut Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar, presidential threshold seharusnya tidak perlu ada.
Karena menurutnya, dalam UUD sudah dijelaskan, bahwa syarat capres dan cawapres adalah calon yang berasal dari partai dan gabungan partai peserta pemilu.
Sehingga siapapun partai peserta pemilu boleh mencalonkan kandidatnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.