JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrulloh menjelaskan soal pencatatan nama masyarakat minimal dua kata dalam dokumen kependudukan atau KTP.
Menurut Zudan, nama penduduk minimal dua kata dalam dokumen kependudukan bersifat imbauan.
Baca Juga: Jelang Pergantian Kapolri, Istana Disebut Sudah Terima Dua Nama Calon
"Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," kata Zudan melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Zudan mengungkapkan alasan perlunya nama minimal dua kata yakni untuk masa depan seorang anak.
Contohnya, kata dia, ketika anak hendak ke luar negeri, untuk membuat paspor, namanya minimal harus dua suku kata.
Karenanya, ia menekankan nama haruslah selaras dengan pelayanan publik lainnya.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan.
Baca Juga: Ini Sanksi untuk Petugas Dukcapil jika Catatkan Nama di Dokumen Kependudukan Lebih dari 60 Karakter
Contoh lainnya, kata Zudan, nama yang terdiri dari minimal dua kata juga berguna ketika anak hendak melakukan pendaftaran sekolah. Seperti ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ucap dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.