JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Salah satu yang jadi sorotan ialah soal nama pada E-KTP harus minimal 2 kata.
Selain itu, dalam aturan gelar pendidikan, adat dan gelar keagamaan seseorang boleh dicantumkan pada E-KTP.
Namun untuk akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan perceraian dan pengakuan anak, gelar dilarang dicantumkan.
Baca Juga: Aturan Baru KTP: Gelar Pendidikan, Adat, dan Keagamaan Boleh Dicantumkan, Nama Minimal Dua Kata
Aturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Meliputi nama yang harus minimal 2 kata, dan menggunakan huruf latin dengan kaidah Bahasa Indonesia.
Dilarang disingkat, termasuk tidak diperkenankan menggunakan angka dan tanda baca.
Selain soal pencatatan gelar dalam dokumen kependudukan, aturan terbaru yang berlaku 21 April 2022 juga mengatur soal pencatatan nama di KTP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.