JEMBRANA, KOMPAS TV - Hirzi Arodi Pemuda, 20 tahun, asal Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali ini, tidak bisa berkutik saat digiring petugas kepolisian dari polres Jembrana, pada Minggu (21/5).
Residivis kasus penganiayaan ini ditangkap di rumah kakeknya di Buleleng, lantaran terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik kerabatnya di Desa Banyubiru, Kabupaten Jembrana.
Selain mengamankan tersangka, petugas mengamankan sepeda motor milik korban yang sudah dipreteli, kunci duplikat, obeng, serta STNK sepeda motor yang dicuri tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukukam 7 tahun penjara.
#kriminal #curanmor #polresjembrana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.