KOMPAS.TV, LAMPUNG – Satuan Polda Lampung membekuk seorang pria berinisial L (35) yang diketahui telah mencabuli anak di bawah umur.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku yang tercatat sebagai warga Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan ini juga diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban yang tak lain adalah paman.
Baca Juga: Aksi Emak-Emak Curi Pakaian Terekam CCTV
AKBP Hamid Andri Soemantri selaku Wadir Krimum Polda Lampung menyebut agar korban mau menuruti nafsunya, L (35) mengiming-imingi uang senilai 5 ribu hingga 10 ribu rupiah kepada korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku sudah 4 kali selama dua tahun dan baru terungkap usai korban bercerita kepada orang tuanya.
“Korban ponakan atau istilahnya paman (pelaku) dari ibunya. Anak ini sendiri (korban) berusia 8 tahun,” kata Hamid dalam konferensi pers yang digelar.
Baca Juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 3 Tahun
Atas pencabulan yang dilakukan, pelaku terpaksa meringkuk dalam penjara dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan dengan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
#pencabulan #kekerasananak #perlindungananak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.