KARAWANG, KOMPAS.TV – Polisi masih mendalami motif T bin W, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap adik iparnya berinisal S (14), dan akan segera merilis hasilnya.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono, pada Minggu (22/5/2022).
"Motifnya masih kami dalami, kita segera rilis," tegasnya.
Menurut Aldi, tersangka berinisial T bin W telah ditahan di rutan Polres Karawang.
Dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut, polisi hanya menetapkan satu tersangka, yakni kakak ipar korban.
"Sejauh ini tersangka hanya satu kakak ipar korban," kata Aldi.
Baca Juga: Bukan Gantung Diri, Bocah 14 Tahun yang Tewas di Karawang Diduga Dibunuh Kerabat Dekat
Diketahui, jasad S, bocah berusia 14 tahun ini ditemukan di kolong jembatan penyeberangan Tol Jakarta-Cikampek, Desa Sinarbaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
S meninggal seolah melakukan bunuh diri dengan seutas tali, pada Senin (9/5/2022) pukul 19.00 WIB, di bawah jembatan tol Jakarta-Cikampek di belakang KIIC, Dusun Pajaten, RT 003, RW 002, Desa Sirnabaya.
Saat itu S diduga mengakhiri hidup dengan seutas tali setelah dimarahi oleh kerabatnya lantaran bensin yang dijualnya belum dibayar konsumen.
Baca Juga: Penemuan Mayat Bocah di Karawang Bukan Bunuh Diri, Polisi Segera Ungkap Tersangka
Akan tetapi kasus bunuh diri itu menjadi perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat yang langsung melakukan peninjauan lapangan.
Ternyata ditemukan sejumlah kejanggalan di antaranya kondisi korban saat ditemukan tertelungkup di dasar kolong jembatan bukan tergantung.
Atas temuan dan kejanggalan tersebut, Komnas PA Jawa Barat akhirnya mendorong pihak Kepolisian melakukan autopsi.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.