JAKARTA, KOMPAS.TV - Program pemutihan pajak kendaraan 2022 kembali diadakan di beberapa wilayah di Indonesia, dari Jawa Timur hingga Bali.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah yang dimaksudkan untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar.
Bagi yang ikut pemutihan pajak kendaraan ini, tidak perlu pusing karena denda pajak digratiskan dan bisa langsung membayar pokok PKB saja.
Berikut 7 provinsi yang layani pemutihan pajak kendaraan Mei-Agustus 2022, melansir MotorPlus, Minggu (22/5/2022).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang belaku sampai 30 Juni 2022 mendatang.
Manfaat yang diberikan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur ini antara lain bebas denda sampai gratis bea balik nama.
Baca Juga: Selain Bagikan BLT, Presiden Jokowi Tinjau Langsung Stok dan Harga Minyak Curah di Pasar Muntilan
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berlaku hingga 15 Juni mendatang.
Bagi masyarakat yang sempat menunggak denda bisa bernapas lega karena biaya denda di gratiskan.
Selain itu, denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua juga digratiskan.
Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.
Sumber : Motorplus Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.