Jelang 1 bulan masa pendaftaran calon presiden, syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR, kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi.
Kali ini diajukan sejumlah aktivis dan tokoh, yang menilai syarat tersebut bertentangan UUD ’45.
Mepetnya waktu pengujian pasal ini dengan masa pendaftaran calon presiden menimbulkan sejumlah pertanyaan, bagaimana utak atik koalisi nanti jika gugatan ini dikabulkan MK? Seberapa besar peluang munculnya poros baru di luar nama-nama yang sudah ada?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.