Kompas TV regional peristiwa

BEM Universitas Teuku Umar Segel Ruang Rektorat, Protes Pelecehan Seksual yang Menimpa Mahasiswi

Kompas.tv - 21 Mei 2022, 01:00 WIB
bem-universitas-teuku-umar-segel-ruang-rektorat-protes-pelecehan-seksual-yang-menimpa-mahasiswi
Sejumlah mahasiswa menyegel pintu masuk Ruang Rektorat Universitas Teuku Umar, Meulaboh, Aceh Barat, terkait penuntasan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang terjadi di perguruan tinggi setempat. Hingga Jumat (20/5/2022) sore aksi penyegelan masih terus berlangsung. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

MEULABOH, KOMPAS.TV - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyegel ruang Rektorat Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat.

Penyegelan oleh BEM mahasiswa UTU tersebut sudah berlangsung selama dua hari atau sejak Kamis (19/5/2022) hingga Jumat kemarin (20/5).

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Disabilitas di Tamansari Terancam 15 Tahun Penjara!

"Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Teuku Umar," kata Kordinator Aksi, Irvan, Jumat seperti dilansir dari Antara.

Irvan mengatakan mahasiswa terpaksa melakukan penyegelan gedung rektorat karena tidak ada satu pun pihak kampus yang berwenang menjumpai mereka saat aksi unjuk rasa berlangsung.

Dalam aksinya, kata Irvan, mahasiswa mendesak pihak rektorat untuk segera membentuk satgas, agar kasus pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi negeri tersebut tidak terjadi lagi.

Irvan mengatakan mahasiswa juga mendesak kepada pimpinan perguruan UTU agar memberikan hak dan jaminan kepada korban pelecehan seksual.

Baca Juga: Polisi Imbau Laki-Laki yang Alami Pelecehan Seksual Jangan Malu Melapor

Termasuk, lanjut dia, menghentikan segala bentuk intimidasi dan intervensi terhadap korban pelecehan seksual di kalangan mahasiswi.

Irvan mengatakan para peserta unjuk rasa juga meminta Rektor Universitas Teuku Umar Meulaboh memecat oknum pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Serta memberikan sanksi kepada civitas akademika yang melakukan pelecehan verbal maupun nonverbal terhadap mahasiswa atau mahasiswi.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x