JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan tetap berupaya menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, meski larangan ekspor CPO sudah dicabut.
Upaya tersebut yaitu berupa domestic market obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) CPO serta minyak goreng.
"Sekali lagi saya tegaskan ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan penerapan aturan domestic market obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan Domestic Price Obligation (DPO), yang mengacu pada kajian BPKP, dan ini juga akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).
Ia menjelaskan, pemerintah menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri dengan menetapkan DMO sebesar 10 juta ton minyak goreng. Terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan ataupun sebagai cadangan sebesar 2 juta ton.
Baca Juga: Jelang Berlakunya NIK Gabung NPWP, Data Kependudukan Mulai Diintegrasikan dengan Data Pajak
Sedangkan besaran DMO yang harus dipenuhi oleh setiap produsen, akan ditentukan oleh Kemendag. Begitu juga dengan skema distribusi minyak goreng tersebut kepada masyarakat.
Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.
"Mekanisme penyaluran akan menjamin ketersediaan pasokan. Sekali lagi ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian sering disebut dengan sistem Simirah," tutur Airlangga.
"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran," ujarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Tambahan Anggaran Subsidi, Sebut Situasi Ini Ancam Indonesia
Kemudian, untuk menjamin pembelian tangan buah sehat (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemda dan perusahaan.
Lalu, pemerintah juga memberikan penugasan kepada Perum Bulog untuk mempersiapkan menyediakan cadangan minyak goreng sebesar 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng curah.
"Nanti akan disiapkan dalam bentuk kemasan sederhana," ucapnya.
Sementara pengawasan ekspor serta distribusi minyak goreng, akan dilakukan secara ketat dan terintegrasi baik oleh Bea Cukai, satgas pangan Polri, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan juga pengawas akan melibatkan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Ekspor CPO Dibuka Lagi, GAPKI: Eropa, India, Pakistan Ucapkan Terimakasih
"Pemerintah akan secara tegas menindak setiap penyimpangan, baik distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada," sebut Airlangga.
Untuk pelaksanaan teknis pencabutan pelarangan dan pembukaan kembali ekspor ini, nanti akan dijelaskan oleh Kemendag dan Kemenperin sebelum 23 Mei 2022.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.