BANDUNG, KOMPAS.TV - Bahar Smith, terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (19/5/2022).
Dalam persidangan kali ini, terdapat tiga saksi yang dihadirkan ke persidangan. Mereka antara lain Kepala Desa Nanjung Dian Irawan, pembawa acara ceramah Syarif, dan penanggung jawab acara Arif.
Baca Juga: Pengakuan Penculik Bocah di Bogor: Jadi Pengawal Bahar Smith hingga Perekrut Pelaku Bom Sarinah
Saksi yang disebut terakhir menyampaikan bahwa dirinya selaku penanggung jawab acara ceramah sudah tiga kali mencoba mengundang Bahar Smith untuk mengisi ceramah di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Arif mengaku kerap ditunjuk oleh warga di lingkungannya untuk menjadi penanggung jawab acara. Dia pun menyebut bahwa dirinyalah yang datang ke pesantren Bahar Smith di Bogor untuk menyampaikan undangan.
"Kabarnya Saudara pernah mengundang tiga kali tetapi saya tidak hadir?" kata Bahar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, Bahar Smith: Dakwaan Ini Bukan dari Investigasi, tapi Imajinasi dan Spekulasi
"Betul Bib," kata Arif.
"Iya, sekalinya saya datang ke sana, saya masuk penjara," ucap Bahar.
Bahar kemudian menanyakan terkait dengan proses Arif bisa mengundang dirinya untuk berceramah di Dessa Nanjung, Kabupaten Bandung.
Arif menjelaskan bahwa dirinya langsung datang ke Bogor untuk menyampaikan undangan ceramah tersebut. Namun, diterima oleh muridnya atau pengawal Bahar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.