JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil mengungkap praktik pemalsuan keabsahan dokumen terkait biaya penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan tujuan Taiwan yang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan penempatan CPMI.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani, dalam keterangan pers virtual yang digelar Kamis (19/5) mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (Taipei Economic and Trade Office (TETO) tentang keaslian stempel beberapa UPT BP2MI yang digunakan pada dokumen legalisir biaya penempatan CPMI ke negara Taiwan.
“BP2MI sudah mengirimkan surat ke TETO pada tannggal 11 Mei 2022 terkait dugaan pemalsuan dokumen legalisir surat pernyataan biaya penempatan CPMI ke Taiwan. Apa yang diduga oleh TETO, kami nyatakan adanya kebenaran atas pemalsuan tersebut,” kata Benny.
Benny Rhamdani dengan didampingi Kepala UPT BP2MI Wilayah Jawa Barat Kombes Pol. Erwin Rachmat, Plt. Sekretaris Utama BP2MI Irjen Pol. Achmad Kartiko, Kepala UPT BP2MI Wilayah Serang Joko Purwanto, Kepala UPT BP2MI Wilayah DKI jakarta Kombes Pol. Hotma Victor Sihombing, Direktur Penempatan Kawasan Amerika Dan Pasifik Yana Anusasana Dharma Erlangga, dan Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia Dan Afrika Devriel Sogia menambahkan, dugaan praktik pemalsuan menggunakan cap stempel palsu ini bertujuan untuk percepatan atau mempermudah proses pengajuan visa untuk CPMI. Praktik pemalsuan ini kata dia, ditemukan di wilayah Serang, Jakarta, dan Bandung. Terdapaat enam perusahaan di Serang dan pemalsuan tanda tangan petugas dalam dokumen SPBP.
Sementara di Jakarta, empat perusahaan diduga melakukan pemalsuan cap stempel UPT BP2MI Jakarta. Lalu untuk wilayah Bandung, ditemukan pemalsuan tanda tangan dan cap salah satu staf UPT BP2MI Bandung pada dokumen terkait biaya penempatan.
Benny mengatakan beberapa barang bukti berupa cap stempel palsu telah ditemukan dan diamankan oleh petugas, sementara untuk para tersangka pemalsuan dokumen ini juga sudah diamankan.
“Pelaku pemalsuan dokumen merupakan karyawan lepas / Freelance yang ditugaskan oleh P3MI untuk membantu mengurus dikumen CPMI di TETO. Kami akan menindak tegas para pelaku ini karena sangat merugikan CPMI dan sudah mencoreng nama institusi.
Selain itu kami juga sudah mengambil langkah untuk meminta TETO agar melakukan penolakan terhadap pengajuan visa dengan dokumen bodong dan pembatalan terhadap visa yang telah terlanjur dikeluarkan,” Tegas Benny.
BP2MI sendiri juga telah melaporkan tindak pemalsuan dokumen ini kepada Bareskrim Polri agar tindakan melanggar hokum ini dapat di proses secara hokum yang berlaku di Indonesia. Hal ini juga selaras dengan misi BP2MI yang tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penempatan CPMI, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan amanat Undang-undang 18 tahun 2017.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.