SUKABUMI,KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Dari Polres Sukabumi menetapkan 6 orang warga sebagai tersangka, karena terlibat dalam pengrusakan Pos Retribusi Wisata Pantai Ujung Genteng, Yang Berada Di Kampung Cigebang, Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Ke 6 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pengrusakan terhadap pos retribusi wisata pintu masuk Pantai Ujung Genteng pada tanggal 11 mei 2022 lalu.
Yang pada saat itu sejumlah masa menggunakan sepeda motor dan mobil bak terbuka, mendatangi pos retribusi, dan merusak dengan sejumlah alat, hingga petugas pos yang berjaga berlarian. Aksi pengrusakanpun terabadikan oleh vidio ponsel warga hingga viral dimedia sosial. Dari tangan pelaku Polisi mengamankan sejumlah barang bukti alat yang digunakan untuk merusak pos wisata tersebut.
Dari hasil penyelidikan Polisi, para pelaku kecewa dengan pengelola wisata tersebut, karena memungut uang retribusi wisata selama libur lebaran, namun tidak ada kontribusi sama sekali dengan pembersihan sampah di pantai. Saat itu disepanjang pantai ujung genteng, banyak sampah berserakan sisa dari para wisatawan yang berlibur selama liburan Idul Fitri. Para Warga dan Nelayan pun kecewa karena tidak ada tanggung jawab dari pengelola wisata untuk membersihkan pantai, padahal mereka memungut uang retribusi Wisata.
Sementara itu kasatreskrim menjelaskan, pemicu pengrusakan pos retribusi tersebut karena masa terprovokasi. Saat itu ada salah satu pelaku melemparkan helm ke pos retribusi, hingga semua terpacu ikut merusak pos. Padahal awalnya para masa tersebut hanya ingin membuang sampah hasil dari pungutan dipantai, untuk dibuang di pos retribusi. kini para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku .
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.