JAKARTA, KOMPAS.TV - Laki-laki yang mengalami atau menjadi korban pelecehan seksual diimbau untuk melapor.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam webinar bertajuk 'Peran Perempuan dalam Penanganan Secara Komprehensif Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak' melalui akun YouTube Bhayangkari, Rabu (18/5/2022).
"Seharusnya tidak malu untuk melaporkan, karena sesungguhnya kalau ini dilaporkan akan ada keseimbangan," kata Agus dalam keterangannya, Rabu.
Menurut Agus, hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bukan hanya berlaku bagi korban perempuan dan anak-anak saja.
Agus menjelaskan, siapa saja bisa menjadi korban kekerasan seksual. Termasuk juga kaum laki-laki.
"Yang menjadi korban sesungguhnya tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga bisa kaum laki-laki menjadi korban kekerasan," katanya.
Baca juga: 216.000 Anak Mayoritas Laki-Laki Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gereja Katolik Prancis
Dalam kesempatan itu, Agus memahami bahwa korban kekerasan seksual memang banyak terpublikasi berasal dari kaum perempuan dan anak-anak.
Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap gender dapat menjadi korban kekerasan seksual.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Beleid itu terdaftar dengan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang berisi 93 pasal.
Baca juga: Bukan Gantung Diri, Bocah 14 Tahun yang Tewas di Karawang Diduga Dibunuh Kerabat Dekat
Adapun UU TPKS tersebut ditandatangani pada 9 Mei 2022 dan masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.