JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh aktris Nirina Zubir, telah memasuki proses sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022) kemarin.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan Nirina Zubir selaku pelapor bersama kakak-adiknya, Fadhlan Karim dan Rizqullah Ramadhan, untuk memberikan kesaksian.
Kendati bisa menyampaikan keterangan terkait apa yang dilakukan oleh para terdakwa, piihak keluarga Nirina masih belum merasa lega.
Karena, keluarga Nirina melihat ada beberapa kejanggalan dalam proses peradilan untuk kelima terdakwa, yakni pasangan suami istri (pasutri) Riri Khasmita dan Edirianto, notaris PPAT Farida, Ina Rosiana, serta Erwin Riduan.
Baca Juga: Bertemu Lagi dengan Eks ART Pelaku Mafia Tanah, Nirina Zubir: Saya Ingin Beri Pelajaran
Untuk lebih jelasnya, berikut hal-hal yang membuat keluarga Nirina Zubir tidak puas dengan jalannya sidang beberapa hari lalu itu.
Kepada jaksa penuntut umum (JPU), keluarga Nirina mempertanyakan, alasan kenapa pihaknya tidak diundang dalam agenda pembacaan dakwaan.
Melansir Kompas.com, Kamis (19/5/2022), Nirina dan keluarganya sendiri baru mengetahui bahwa sidang perdana telah digelar pada 12 April 2022, saat sidang kemarin.
Meski pembacaan dakwaan tetap bisa terlaksana tanpa kehadiran pelapor, Ruben Jeffry selaku kuasa hukum keluarga Nirina pun beranggapan bahwa hal itu terasa janggal.
"Karena klien kami adalah pihak yang berkenan langsung, mengalami kerugian dari terdakwa yang sedang disidangkan," kata Ruben, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Nirina Zubir Jadi Saksi di Sidang Kasus Mafia Tanah Terdakwa Riri Khasmita Hari Ini
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.