JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo merilis keputusan terbaru terkait dengan perubahan kapasitas angkut dan jam operasional transportasi umum di Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 251 Tahun 2022.
Pada surat keputusan tersebut, seluruh angkutan umum diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas angkut 100 persen.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut Wajib Kenakan Masker Jika...
"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a yang mengangkut orang atau barang diberlakukan pengaturan jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk," tulis Syafrin pada SK tersebut, dikutip Kamis (19/5/22).
Sementara itu, SK tersebut juga mengatur tentang perubahan jam operasional kendaraan umum di Jakarta.
Ada perpanjangan jam operasional pada sejumlah transportasi umum.
Berikut jam operasional transportasi umum terbaru:
1. Transjakarta pukul 05.00-22.00
2. Angkutan umum reguler dalam trayek pukul 05.00-22.00
3. Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00-23.00
4. Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-22.30
5. Angkutan perairan pukul 05.00-18.00
6. Angkutan malam hari pukul 22.01-24.00
7. KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Rabu 18 Mei 2022, MRT Jakarta Kembali Beroperasi hingga Pukul 23.00 WIB
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.