JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) beserta tim penyidik untuk fokus terhadap pembuktian perkara pemberian persetujuan ekspor (PE) CPO terhadap tiga perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan ketiga perusahaan yang dimaksud itu yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas.
Baca Juga: Lin Che Wei Jadi Tersangka, Anggota DPR: Bukti Ada Mafia Pangan yang Main Cantik Lewat Kebijakan
"Kami menekankan kepada tim penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan tersangka," kata Ketut dalam keterangan resminya pada Rabu (18/5/2022).
"Sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara."
Ketut mengatakan tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang menerima fasilitas ekspor tersebut.
Meskipun sebelumnya pada saat rilis penetapan empat tersangka pada Selasa (19/4/2022), sempat disebutkan ada satu perusahaan yang juga mendapat izin PE bersama PT Wilmar Nabati Indonesia.
Baca Juga: Ternyata Tersangka Lin Che Wei Pernah Jadi Tim Asistensi Airlangga Hartarto di Kemenko Perekonomian
Perusahaan tersebut yakni PT Multimas Nabati Asahan. Dengan demikian, total ada empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Namun, Jaksa Agung memerintahkan penyidik untuk fokus pembuktian perkara hanya kepada tiga perusahaan tersebut.
"Pernyataan tersebut bukan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung sehingga pemberitaan dimaksud tidak menjadi bias dan mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani," kata Ketut.
Sementara terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan pihaknya baru memperoleh fakta keterlibatan tiga perusahaan yang telah dijadikan tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.