YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Sekalipun Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menyampaikan secara langsung pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, DIY, belum berani menindaklanjuti kebijakan itu.
Alasannya, Pemkab Bantul masih menunggu surat edaran atau rapat koordinasi terkait pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis, pada prinsipnya, Pemkab Bantul akan mengikuti kebijakan pusat apalagi sudah disampaikan langsung oleh presiden terkait dibolehkannya melepas masker di ruang terbuka.
Kendati demikian, biasanya pernyataan presiden tersebut akan diikuti oleh surat atau rapat koordinasi yang dipimpin oleh salah satu menteri koordinator dengan mengumpulkan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten.
"Kami menunggu apakah nanti kebijakan presiden itu akan ditegaskan dalam surat atau rapat koordinasi,” ujarnya, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Imbas Pelonggaran, Wisatawan Malioboro Berani Lepas Masker
Pemkab Bantul sedang menunggu diterbitkannya edaran resmi dari pemerintah pusat.
Namun, jika ada edaran yang isinya sama dari Pemprov DIY maka tetap akan ditaati.
“Kami belum berani memberlakukan lepas masker di ruangan terbuka sebelum ada keputusan turunan dari pusat,” ucapnya.
Namun, ia tidak menampik pelonggaran penggunaan masker patut disyukuri karena bisa menjadi tolok ukur keberhasilan Indonesia dalam menghadapi pandemi dan akan mengubahnya menjadi endemi.
Ia berharap masyarakat tidak euforia dan tetap menjalankan protokol kesehatan termasuk menjaga gaya hidup bersih dan sehat meski ada kebijakan pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka.
Baca Juga: Lepas Masker Diperbolehkan, Satgas Covid-19: Pandemi Belum Usai, Ayo Vaksinasi
Sejauh ini, kasus Covid-19 di Bantul relatif terkendali.
Per 17 Mei 2022, tersisa dua kasus aktif Covid-19 di Bantul dan masih dalam isolasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.