JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak hanya sebatas menetapkan dan menahan tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Lebih dari itu, Kejagung didukung untuk menerapkan hukuman dengan efek jera bagi 5 tersangka yang telah ditetapkan.
Demikian Anggota Komisi 6 DPR Fraksi Partai Gerindra DPR RI Andre Rosiade dalam wawancaranya dengan Jurnalis Kompas TV Agi Kurniasandi, Rabu (18/5/2022).
“Harapan kami bukan hanya sebatas penetapan tersangka saja, tetapi kita harus memberikan efek jera,” ujar Andre Rosiadi.
Tak hanya itu, Andre juga mendorong Kegung untuk berani membuktikan jika ada keterlibatan koorporasi yang terlibat dalam kelangkaan minyak goreng.
Baca Juga: Ternyata Tersangka Lin Che Wei Pernah Jadi Tim Asistensi Airlangga Hartarto di Kemenko Perekonomian
Pasalnya, akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya, rakyat Indonesia dirugikan selama 8 bulan.
“Kalau ada bukti keterlibatan koorporasi kita dukung Jaksa Agung. Rakyat sudah dirugikan 8 bulan urusan minyak goreng belum selesai,” kata Andre.
“Kita DPR memberikan dukungan politik penuh untuk bongkar hingga ke akar-akarnya. Ini sudah merugikan negara dan rakyat. Masa urusan minyak goreng tidak bisa diselesaikan. Sudah saatnya mafia-mafia itu dikejar. Harapan kami negara tidak kalah oleh oligarki,” tambah Andre.
Untuk perkara kelangkaan minyak goreng, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya, yakni Lin Che Wei atau WH.
Terhadap tersangka Lin Che Wei yang merupakan pihak swasta dalam kasus ini, Kejagung langsung melakukan penahanan.
Baca Juga: Lin Che Wei Jadi Tersangka, Anggota DPR: Bukti Ada Mafia Pangan yang Main Cantik Lewat Kebijakan
Dalam perkara ini, Kejagung membeberkan tersangka Lin Che Wei bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Lin Che Wei ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022.
Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.