JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga satu oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota Ambon telah memusnahkan barang bukti terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL).
Keterangan itu diungkapkan oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Dipo Nurbahagia, Rabu (18/5/2022).
“Kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersangka RL selaku Wali Kota Ambon, tim penyidik KPK telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan beberapa lokasi di Pemkot Ambon,” kata Ali Fikri.
“Dan benar berdasarkan informasi yang kami peroleh pada saat melakukan upaya paksa penggeledahan, tim penyidik KPK mendapati 1 oknum pegawai dinas perumahan rakyat dan pemukiman Kota Ambon yang diduga atas perintah dari atasannya untuk memusnahkan sejumlah dokumen terkait perkara ini,” tambah Ali Fikri.
Baca Juga: Geledah Sejumlah Ruangan, KPK Temukan Catatan Aliran Uang Kasus Suap Wali Kota Ambon
Selanjutnya, kata Ali Fikri, tim penyidik kemudian pemeriksaan terhadap oknum dimaksud.
“Tim melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang dimaksud untuk mendalami apa yang menjadi motif dari oknum ini melakukan tindakan yang dimaksud,” jelas Ali Fikri.
Berdasarkan gambaran peristiwa yang terjadi di Ambon, Ali Fikri pun mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Pada kesempatan ini KPK mengingatkan kepada pihak untuk tidak sengaja menghalangi proses penegakan hukum KPK, karena berdasarkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor, ada ancaman pidana terhadap siapapun dengan sengaja menghalangi proses poenyidikan,” tegas Ali Fikri.
“KPK tidak segan menerapkan pasal ini kepada siapapun yang menghalangi proses penyidikan,” tambahnya.
Baca Juga: Sejumlah Ruangan Digeledah, Pintu Ruang Dinas di Kantor Balai Kota Ambon Disegel KPK
Sebelumnya, KPK telah menahan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL). Richard yang dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) selaku pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amri, selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew, sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.