JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 akan membuat aturan terkait kebijakan pelonggaran masker.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, berkaca dari negara lain, pelonggaran masker harus tetap dijaga agar tidak memunculkan kasus baru.
Negara-negara di Eropa misalnya, tetap membuat aturan wajib dan imbauan untuk penggunaan masker di dalam ruangan. Sedangkan penggunaan masker untuk ruang terbuka tidak lagi diatur.
Baca Juga: Epidemiolog: Pelonggaran Aturan Penggunaan Masker Picu Peningkatan Kasus Covid-19 di Sejumlah Negara
Di negara tetangga Singapura, penggunaan masker di dalam ruangan tetap menjadi kewajiban. Namun, untuk luar ruangan juga sudah tidak lagi diatur.
Menurut Menkes, nantinya akan ada aturan penggunaan masker agar masyarakat tidak sembarangan membuka masker.
"Misalnya di transportasi umum tetap harus pakai (masker), juga misalnya kita tidak sedang batuk dan tidak sehat, tetap dipakai dan beberapa hal lainnya," ujar Menkes saat jumpa pers secara virtual, Selasa (17/5/2022).
Menkes menambahkan, meski nantinya ada aturan terkait pelonggaran masker, pemerintah tetap membebaskan masyarakat yang tetap menggunakan masker di ruang terbuka.
Baca Juga: Pelonggaran Aturan Penggunaan Masker dan Bebas Tes Covid untuk Pelaku Perjalanan Mulai Berlaku Besok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.