JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus mafia tanah yang dialami oleh keluarga aktris Nirina Zubir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Nirina beserta keluarga hadir sebagai saksi untuk 5 orang terdakwa kasus mafia tanah.
Dalam kesaksian di persidangan, Nirina menjelaskan bagaimana pengurusan sejumlah akta tanah milik keluarganya tak kunjung selesai, bahkan satu tahun sejak sang ibu meninggal dunia.
Baca Juga: Polisi Ingin Urai Kemacetan Akibat Kecelakaan, Malah Diteriaki dan Dituduh Sebagai Begal
Sementara, kakak Nirina Zubir juga bersaksi bahwa mantan asisten rumah tangganya punya peran untuk mengenalkan keluarga Nirina kepada tersangka lain.
Kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh asisten rumah tangganya ini membuat Nirina dan keluarga mengalami kerugian hingga Rp 12 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.