JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan sejumlah faktor yang mendasari keputusan pemerintah untuk melonggarkan aturan penggunaan masker.
Pertama, kata Menkes, keputusan tersebut merupakan awal dari proses transisi dari pandemi ke endemi.
Dalam proses perpindahan dari pandemi menjadi endemi salah satu hal yang paling penting, kata Budi, adalah pemahaman masyarakat bahwa tanggung jawab kesehatan itu ada pada diri masing-masing.
Menurut Menkes, dalam dua tahun pandemi Covid-19, masyarakat sudah menyadari bagaimana caranya melakukan protokol hidup sehat pada dirinya dan keluarga.
Baca Juga: Presiden Jokowi Melonggarkan Penggunaan Masker, Diminta Selalu Prokes Saat di Ruangan Tertutup
"Yang dilakukan oleh Pak Presiden adalah salah satu langkah untuk memulai secara bertahap bertransisi dari pandemi menuju endemi," ujar Menkes saat jumpa pers secara virtual, Selasa (17/5/2022).
Selain kesadaran protokol hidup sehat, faktor lainnya yakni masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan terhadap infeksi Covid-19, terutama pada varian baru Omicron.
Menkes Budi menjelaskan, imunitas masyarakat Indonesia terhadap varian Omicron ini muncul karena tingkat vaksinasi Covid-19 sudah mulai tinggi dan imunitas dari para penyitas Covid-19.
Hasil sero survei Kementerian Kesehatan pada Desember 2021 menemukan, sekitar 93 persen masyarakat di Jawa dan Bali sudah memiliki antibodi yang berasal dari vaksinasi atau pun dari infeksi Covid-19.
Baca Juga: Epidemiolog: Pelonggaran Aturan Penggunaan Masker Picu Peningkatan Kasus Covid-19 di Sejumlah Negara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.