JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pelonggaran aturan pemakaian masker di Indonesia, Selasa (17/5/2022).
Masyarakat kini diperbolehkan tak menggunakan masker asal berada di ruangan terbuka atau outdoor yang tak padat orang.
Meski demikian, Jokowi mengatakan masyarakat tetap harus mengenakan masker ketika melakukan aktivitas di dalam ruangan atau indoor dan saat menggunakan transportasi umum.
Baca Juga: Aturan Penggunan Masker Diperlonggar, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," tutur Jokowi dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden RI, Selasa.
Selain itu, penggunaan masker juga masih disarankan bagi masyarakat lansia, memiliki komorbid, hingga penderita batuk-pilek.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," lanjut Jokowi.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan melonggarkan aturan penggunaan masker dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19 di Indonesia yang disebut terkendali.
Baca Juga: Jokowi Bolehkan Warga Tak Pakai Masker di Luar Ruangan yang Tak Padat Orang
Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau outdoor yang tak padat orang, diperbolehkan untuk tak menggunakan masker.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," jelas Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.