JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan tidak ada masalah pada paspor Abdul Somad Batubara dan keluarga.
Diketahui Abdul Somad atau yang dikenal dengan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan keluarga ditolak masuk
oleh pihak Imigrasi Negara Singapura pada Senin (16/5/2022).
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Noer Saleh menjelaskan, paspor milik tujuh WNI
yang ditolak masuk ke Singapura tidak memiliki masalah.
Baca Juga: KBRI Tegaskan Abdul Somad Belum Masuk Wilayah Singapura, Ditolak karena Tak Memenuhi Syarat
Pihaknya juga memastikan ketujuh paspor WNI berinisial ASB, SN, HN, FA, AMA, SQA, SAM sudah
sesuai ketentuan.
Menurut Achmad, penolakan masuknya warga negara asing oleh otoritas imigrasi di suatu negara
merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut.
Adapun alasan dan keputusan penolakan ketujuh WNI menjadi wewenang penuh otoritas
imigrasi Singapura.
"Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai
ketentuan. Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan
dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi," ujar Achmad dalam pesan tertulisnya, Selasa
(17/5/2022).
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Soal Dideportasi dari Singapura: Karena Teroris? Karena ISIS?
Achmad menjelaskan, dalam catatan Imigrasi, UAS beserta keluarga, berkunjung ke
Singapura melalui Pelabuhan Tanah Merah Singapura menggunakan Kapal MV Brilliance of
Majestic dari Pelabuhan International Batam Center pada pukul 12.50 WIB, Senin (16/5/2022).
Setiba di Singapura, Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura (ICA) menolak masuk atau
denied entry ketujuh WNI tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke
Singapura.
Ketujuh WNI tersebut kemudian langsung kembali ke Indonesia dan tiba di tempat pemeriksaan
Imigrasi (TPI) Batam Center pada pukul 18.10 WIB di hari yang sama.
Baca Juga: Dideportasi dari Singapura, Ustad Abdul Somad: Ini dalam Rangka Liburan, Dokumen Lengkap
Setelah kembali ke Tanah Air, petugas dari TPI Pelabuhan International Batam Center kemudian
memeriksa kedatangan tujuh WNI yang ditolak masuk Singapura oleh otoritas Imigrasi Singapura.
Setelah diperiksa, tidak ada permasalahan dalam paspor UAS dan keluarga. Ketujuh
paspor WNI tersebut juga sudah memenuhi syarat.
"Dari sisi Imigrasi Indonesia, tidak ditemukan permasalahan dalam dokumen keimigrasian
ketujuh orang WNI tersebut," ujar Achmad.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.