JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di tempat terbuka dan tidak padat orang. Tetapi penggunaan masker saat berada di dalam ruangan, tetap disarankan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran aturan penggunaan masker tersebut pada Selasa (17/5/2022) sore dalam siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menyebut, yang menjadi pertimbangan pelonggaran tersebut karena saat ini penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.
“Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ujar Presiden Jokowi.
Baca Juga: Pemerintah Jokowi Diminta Tak Anggap Enteng Wabah PMK, RI Punya Pengalaman Buruk
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di tempat terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker,” jelasnya.
Namun, lanjut dia, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus mengenakan masker.
Khusus pada masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, ia menyarankan mereka untuk tetap mengenakan masker.
“Saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” ucapnya.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” lanjut mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Bukan hanya pelonggaran aturan penggunaan masker di tempat terbuka atau luar ruangan, pemerintah juga menerapkan kebijakan lain terkait pelaku perjalanan.
Jokowi menjelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam dan luar negeri tidak lagi perlu melakukan tes swab PCR maupun antigen. Syaratnya, sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.
“Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang telah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR atau antigen.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.