Penyidik Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan pemilik kapal sebagai tersangka karena unsur kelalaian yang menimbulkan korban jiwa.
Penetapan pemilik KMP Lestari, Hendra Yuwono sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Pemilik kapal dianggap lalai sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Tersangka melakukan pembiaran dengan tidak mengajukan kembali dokumen keselamatan yang sudah kedaluwarsa.
Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka. Yakni Perwira Posker Pelabuhan Bira selaku penerbit SPB. Dan Nakhoda KMP Lestari Maju.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.