JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah siap melayani Jemaah Haji Tahun 2022.
Keterangan itu disampaikan langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo terkait Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji 1443 H/2022 M di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (17/5/2022).
“Pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai kembali lagi nanti di tanah air,” ucap Menag Yaqut.
Menag Yaqut menuturkan pemerintah telah menyiapkan skema dari A sampai Z, termasuk skema protokol kesehatan yang disaratkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Seperti harus minimal sudah vaksin lengkap, dan ini harus dipenuhi oleh jemaah haji kalau mau berangkat ke tanah suci dan kita sudah usahakan terus, ikhtiarkan terus agar calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin sebanyak 2 atau vaksin lengkap,” ujarnya.
Baca Juga: Jangan Terlewat! Konfirmasi Keberangkatan Jemaah Haji Dibuka hingga 20 Mei 2022
Lebih lanjut, Menag Yaqut menyampaikan perihal pembatasan usia di bawah 65 tahun yang disyaratkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk Pelaksanaan Ibadah Haji 1443 H/2022. Pemerintah, lanjut Menag, akan menghormati kebijakan pemerintah Arab Saudi soal pembatasan jemaah haji yang diperkenankan hanya di bawah usia 65 tahun.
“Kemudian pembatasan usia, pemerintah Arab Saudi juga memberikan batasan usia di bawah 65 tahun dan kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini,” ucapnya.
“Karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak, jadi pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh pemerintah kerajaan Saudi,” kata Menag Yaqut.
Dalam keterangannya, Menag Yaqut juga menjelaskan bahwa besaran biaya yang dibayarkan oleh jemaah berbeda dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: Jemaah Haji Dibatasi Usia Maksimal 65 Tahun, Begini Komentar PP Muhammadiyah
“Biaya penyelenggaran ibadah haji itu lebih besar, sementara yang dibayarkan oleh jemaah, itu tidak lebih besar dari biaya yang sesungguhnya diperlukan,” ujarnya.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu menambahkan biaya haji yang dibutuhkan itu Rp81,7 per jemaah atau Rp7,5 triliun. Tapi, sesuai kebijakan pemerintah yang disetujui DPR, calon Jemaah haji hanya membayar sekitar Rp39,9 juta.
“Sudah kami persiapkan, jemaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta per jemaah, jadi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” ujarnya.
Anggito lebih lanjut menuturkan seluruh pembiayaan sudah siap dalam bentuk saudi real, rupiah hingga living cost.
“Jumlah yang kami sediakan sudah sesuai dengan apa yang telah menjadi kebijakan perintah dan disetujui oleh DPR, untuk itu kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, catering, dan transportasi melalui Kementerian Agama,” kata Anggito.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.