JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pegadaian digugat senilai Rp322,5 miliar atas pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang mereka tawarkan. Penggugat adalah pihak yang mengaku sebagai pencipta konsep tabungan emas pertama kali dan menggugat Pegadaian atas pelanggaran hak cipta.
Lantas, seperti apakah program Tabungan Emas Pegadaian yang menyebabkan BUMN itu digugat ratusan miliar? Mengutip laman resmi Pegadaian, Selasa (17/5/2022), Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas.
Produk Tabungan Emas Pegadaian memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman dan terpercaya. Sebab, jika membeli emas secara langsung untuk investasi, biasanya masyarakat akan kesulitan dengan besarnya dana yang dibutuhkan.
Masyarakat juga sering merasa tidak aman jika harus menyimpan emas di rumah. Nah, dengan mengikuti program Tabungan Emas Pegadaian, masyarakat bisa membeli emas dalam bentuk logam mulia 24 karat lewat fasilitas selayaknya nasabah menabung.
Baca Juga: PT Pegadaian Digugat Rp322,5 Miliar karena Miliki Layanan Tabungan Emas
Setiap bulan, nasabah akan diminta menabung sejumlah uang, hasilnya nanti akan dikonversikan ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga emas 24 karat yang berlaku saat itu. Saldo tabungan nasabah juga bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Nasabah bisa mulai menabung emas minimal 0,01 gram hingga maksimal 100 gram per harinya. Pegadaian juga memberikan sejumlah syarat untuk bisa mengikuti Tabungan Emas Pegadaian.
Syarat membuka Tabungan Emas Pegadaian:
Memiliki identitas sebagai warga Indonesia atau Warga Asing yang menetap di Indonesia seperti KTP/Paspor.
Mengisi formulir pendaftaran untuk membuka rekening di Pegadaian.
Membayar biaya transaksi pembukaan rekening tabungan.
Jika sudah memenuhi syarat, nasabah bisa mengikuti langkah berikut untuk membuka rekening Tabungan Emas Pegadaian.
Baca Juga: 2 Pegawai Pegadaian Ditahan Karena Gadai Emas Palsu
Cara Buka Rekening Tabungan Emas:
Mendatangi kantor cabang Pegadaian.
Mempersiapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk membuka rekening tabungan.
Isi formulir secara lengkap.
Membayar biaya administrasi sebesar Rp 10 ribu dan biaya fasilitas penitipan selama 12 bulan kurang lebih Rp 30 ribu.
Nasabah akan diberikan Buku Tabungan Emas.
Buka Tabungan Emas di Pegadaian Digital
Download aplikasi Pegadaian Digital di HP.
Lakukan pendaftaran online dengan mengisi formulir permohonan pembukaan rekening tabungan emas.
Lampirkan kartu identitas seperti KTP atau paspor.
Pilih kantor pegadaian yang akan Anda kunjungi untuk mengambil buku tabungan.
Jika pendaftaran sudah selesai, silahkan ambil buku rekening tabungan dengan mendatangi kantor cabang Pegadaian yang tadi dipilih maksimal 6 bulan sejak pembukaan rekening online.
Setelah mendaftar, nasabah bisa mulai menabung emas mulai dari 0,01 gram (Outlet Pegadaian), Rp 50 ribu (Pegadaian Digital), Rp70.000 (Pegadaian Syariah Digital) atau Rp57.500 (Agen Pegadaian).
Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Ciri-Ciri Gadai Resmi OJK dan Keuntungannya
Saldo Emas yang dimiliki juga tidak harus dicairkan sekaligus dan bisa dicairkan secara bertagar. Nasabah bisa melakukan order cetak dengan pilihan keping 1 gram, 2 gram, 5 gram, 25 gram, 50 gram dan 100 gram dengan biaya cetak sesuai jumlah kepingan yang dipilih.
Namun yang perlu diingat, transaksi cetak emas batangan hanya bisa dilayani di kantor cabang tempat nasabah membuka rekening. Pegadaian juga akan mengenakan biaya untuk pencetakan emas batangan per kepingnya.
Biaya cetak emas Pegadaian:
Cetak Emas Antam
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.