JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) mulai dibuka hari ini, Selasa (17/5/2022).
Sementara itu, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibuka pada 23 Mei 2022 dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) pada 30 Mei 2022.
Para orang tua atau wali murid bisa melakukan pengajuan akun PPDB secara online melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.
1. Berusia minimal enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022
2. Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
Baca Juga: 5 Tips Persiapan Hadapi UTBK 2022 saat Hari H, Peserta Wajib Catat!
1. Pengajuan Akun CPDB
2. Aktivasi PIN/Token
3. Pemilihan Sekolah Tujuan
4. Memantau Hasil Seleksi
1. Pengajuan akun
2. Pendaftaran dan proses seleksi
Baca Juga: Persiapan PPDB Bali 2022/2023
3. Pengumuman
4. Lapor diri
Sebagai informasi, untuk jenjang SMP, SMA dan SMK bisa melakukan pra pendaftaran mulai 17 Mei 2022.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kontan.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.