JAKARTA, KOMPAS.TV- PT KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan jadwal baru keberangkatan Kereta Api (KA) Pangrango relasi Sukabumi-Bogor-Sukabumi, mulai Selasa (17/5/2022).
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, masyarakat yang akan berpergian dari Stasiun Bogor Paledang-Sukabumi atau sebaliknya, bisa memilih jadwal perjalanan yang kini diadakan 3 kali sehari.
"KA Pangrango akan dioperasikan 3 kali perjalanan pulang pergi (PP) setiap harinya dengan relasi Stasiun Bogor Paledang sampai Stasiun Sukabumi dan melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat, dan Sukabumi," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/5).
Berikut jadwal baru perjalanan KA Pangrango dari Stasiun Bogor Paledang dan Stasiun Sukabumi berlaku 17 Mei 2022 :
Stasiun Bogor Paledang
- Berangkat 08.30 tiba di Sukabumi 10.30 WIB
- Berangkat 14.30 tiba di Sukabumi 16.30 WIB
- Berangkat 20.00 tiba di Sukabumi 22.00 WIB
Baca Juga: Sebanyak 4,39 Juta Orang Naik Kereta Api Selama Musim Lebaran 2022
Stasiun Sukabumi
- Berangkat 05.30 tiba di Bogor Paledang 07.30 WIB
- Berangkat 11.25 tiba di Bogor Paledang 13.25 WIB
- Berangkat 17.25 tiba di Bogor Paledang 19.25 WIB
Eva menyampaikan, masyarakat bisa membeli tiket KA Pangrango di website resmi PT KAI, aplikasi KAI acsess, dan kanal pembelian resmi lainnya. Sejak mulai beroperasi kembali pada 10 April 2022 hingga 16 Mei 2022, KA Pangrango telah melayani sebanyak 77.413 penumpang.
Rangkaian KA Pangrango terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi. Tarif tiket KA Pangrango untuk kelas eksekutif Rp80.000 dan kelas ekonomi yakni Rp40.000.
"Penumpang diarahkan melakukan pembelian tiket melalui KAI Access yang dapat dilakukan hingga 60 menit sebelum keberangkatan," ujar Eva.
Baca Juga: Bentuk Dukungan Moril, Bono U2 dan The Edge Manggung Dadakan di Stasiun Kereta Bawah Tanah Kota Kiev
Ia mengingatkan, perjalanan dengan KA Pangrango tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 39 tahun 2022.
Adapun persyaratan naik KA Lokal sebagai berikut:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Selain itu, pelanggan juga harus memakai masker 3 lapis sesuai standar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA," tutur Eva.
Baca Juga: Stasiun Balapan - Judika | ROSI
"Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung," sambungnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.