SURABAYA, KOMPAS.TV - Jasa Raharja memastikan, semua penumpang korban kecelakaan Bus Pariwisata PO Ardiansyah yang kecelakaan di Tol Mojokerto, Senin (16/5/2022), akan mendapat santunan. Baik untuk keluarga korban meninggal maupun bagi korban yang masih dirawat.
Pihak Jasa Raharja Surabaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan camat, lurah, bahkan hingga Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) perihal identifikasi korban.
Baca Juga: Terlibat Adu Mulut di Tempat Hiburan Malam, Prajurit TNI Tewas Ditusuk
Semua santunan yang dipersiapkan sudah bisa diserahkan pada Selasa (17/5/2022) pagi. Maka dari itu, ia berharap validitas dan kelengkapan data para korban bisa segera rampung.
Ada pun besaran santunan untuk korban itu sudah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017. Bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit besaran santunan maksimal Rp 20 juta per orang.
Sedangkan untuk korban yang meninggal santunan sebesar Rp 50 juta akan diberikan kepada ahli waris korban bersangkutan.
Video Editor : Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.