JAKARTA, KOMPAS. TV - Hasil rapat konsinyering antara DPR, Pemerintah, dan Lembaga Penyelenggara Pemilu memutuskan masa kampanye Pemilu 2024 mendatang adalah 75 hari.
Ini lebih singkat dibanding pemilu sebelumnya yang mencapai 202 hari atau sekitar 7 bulan.
Salah satu alasan mempersingkat masa kampanye adalah kemajuan teknologi digital yang memungkinkan kontestan Pemilu dapat menjangkau calon pemilih dengan lebih luas.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Rifqinazmy Karsayuda dalam pernyataannya kepada Kompas TV, Senin (16/5/2022).
Baca Juga: Pengamat Sikapi 75 Hari Kampanye: Rakyat Tak Cukup Ruang untuk Menilai Gagasan Petarung Pemilu 2024
“Kampanye yang libatkan teknolog ini informasi juga jadi kebutuhan bahwa waktu 75 hari bagi capres dan cawapres bisa digunakan secara digital untuk jangkau sebagian besar pemilih di Tanah Air,” kata Rifqinazmy.
Memang, menurutnya, dengan masa kampanye 75 hari maka model kampanye pun harus berubah dari konvensional menjadi ke pendekatan yang lebih memanfaatkan teknologi informasi.
Jika menggunakan cara kampanye konvensional dengan langsung menemui warga, maka waktu 75 hari tidak akan cukup.
Karena itu digitalisasi dalam kampanye menjadi hal yang penting untuk diterapkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.