JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Saniter Burhanuddin menyambut baik dukungan dan perhatian masyarakat sebagaimana tercermin dalam hasil survei nasional Indikator periode 5-10 Mei 2022.
Sebanyak 62,3 persen masyarakat mendukung Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Sementara itu, sebanyak 59,1 persen masyarakat cukup yakin bahwa Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara dimaksud, dan 52,9 persen masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus dimaksud.
Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dan tentunya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.
Baca Juga: Kejaksaan Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
"Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat," ucap Burhanuddin, Senin (16/5/2022).
Saat ini, kata Burhanuddin, penyidik Kejaksaan Agung secara konsisten masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk perkara penanganan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Termasuk, melakukan pemeriksaan terhadap para ahli dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
"Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 (empat puluh) hari ke depan,” kata Burhanuddin.
“Selain itu, penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait perkara ini, Kejaksaan Agung melakukan perpanjangan penahanan terhadap 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Baca Juga: Penerimaan Devisa Negara dari Sawit Tidak Ada, GAPKI Ingin Ekspor CPO Dibuka Kembali
Hal tersebut dilakukan karena pemeriksaan di tingkat penyidikan belum selesai.
Demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2022).
“Perpanjangan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” ucap Ketut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.