KOMPAS.TV, LAMPUNG – Sempat melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Tanggamus, kini SL (62) warga Teluk Betung Timur, Bandar Lampung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai diketahui mencabuli anak kandungnya sendiri selama tiga tahun lamanya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyebut, perbuatan tega sang ayah ini dilakukan dengan mengancam korban akan membunuh sang ibu bila korban bercerita tentang aksi cabul yang dialaminya.
Baca Juga: Peternak Sapi di Lampung Khawatir Wabah PMK
“Dalam hal ini (pencabulan) adalah anak sendiri. Ini sudah dilakukan dalma kurun waktu 3 tahun ke belakang, sejak 2019 lalu hingga terakhir bulan puasa kemarin,” terangnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya pakaian, tempat tidur, serta hasil visum korban.
Baca Juga: Kembali Berulah, Residivis Cabuli Anak di Bawah Umur
Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara. Sementara, korban yang masih berusia 15 tahun dalam pendampingan psikologi.
#pencabulan #ayahcabulianakkandung #kekerasananak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.