JAKARTA, KOMPAS.TV — Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan kini dilarang disingkat dan gunakan gelar.
Aturan itu sebagaimana telah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Merujuk aturan tersebut, larangan nama yang disingkat berlaku untuk dokumen kependudukan termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Adapun gelar pendidikan, adat, dan keagamaan hanya dilarang digunakan di seluruh dokumen akta pencatatan sipil berupa akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.
Sementara di KK dan e-KTP, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan dengan penulisannya yang dapat disingkat.
Baca Juga: ODGJ di Kolaka Bisa Dapatkan Layanan Home Visit Perekaman Data Kependudukan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh membenarkan soal aturan nama ini.
Ia mengatakan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Permendagri itu sendiri ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022 dan mulai diundangkan pada 21 April 2022.
"Sudah ada aturannya (terkait larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan)," ujarnya seperti dikutip Kompas.com, Minggu (15/5/2022).
Selengkapnya, berikut ini tiga larangan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022:
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.